ISTILAH-ISTILAH
DALAM KEHUTANAN
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak
terpisahkan.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atastanah.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukumadat.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang terikat oleh hokum adat, keturunan dan tempat tinggal.
Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola desa untuk kesejahteraan desa.
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya untuk memberdayakan masyarakat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
Hutan rakyat adalah hutan pada tanah yang diakui sebagai milik rakyat baik bersama maupun perorangan
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekositemnya.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hutan bakau adalah zona peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang memiliki nilai penting untuk perlindungan pantai, penahanan endapan lumpur dan fungsi keseimbangan lingkungan.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikaan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru.
Kebakaran vegetasi adalah istilah yang dipakai dalam menggambarkan kebakaran hutan dan lahan yang meliputi penangkapan, pengolahan, penginterpretasian, dan presentasi data kebakaran yang diperoleh NOAA.
Kebakaran liar (wild fire) adalah istilah yang dipakai untuk kebakaran tetumbuhan yang tidak terkendali.
Titik panas (hot spot) adalah istilah untuk menunjukkan lokasi terjadinya kebakaran vegetasi yang terlihat di layar komputer atau di peta kebakaran, atau sebagaimana yang diindikasikan oleh koordinatnya.
Asap (smoke) adalah gas yang tampak akibat dari pembakaran (Deutches Institut fur Normung)
Kabut (haze) adalah partikel-partikel kering yang mengakibatkan berkurangnya jarak pandang (World Meteorological Organization)
Penutupan lahan/vegetasi adalah kondisi permukaan bumi yang menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.
Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas kawasan hutan sebagai akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk keperluan non kehutanan), adanya tukar menukar kawasan atau adanya perubahan fungsi hutan.
Penataan batas kawasan hutan adalah suatu kegiatan dalam rangka menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Inventarisasi hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi hutan berupa flora, fauna, sumberdaya manusia dan sosial ekonomi serta potensi budaya masyarakat di dalam dan luar kawasan hutan. dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Pengusahaan hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang berdasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman, peliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, dan pemasran hasil hutan.
Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) adalah hak yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta atau Koperasi untuk mengusahakan Hutan Tanaman Industri dalam jangka waktu tertentu.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Kayu gergajian adalah kayu hasil konversi kayu bulat dengan menggunakan mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan sisi-sisi sejajar dan sudut-sudutnya siku dengan kadar air tidak lebih dari 18%.
Kayu lapis adalah panel kayu yang tersusun dari lapisan veneer dibagian luarnya, sedangkan dibagian intinya (core) bisa berupa veneer atau material lain, diikat dengan lem kemudian ditekan sedemikian rupa sehingga menjadi panel yang kuat. Termasuk dalam artian ini adalah kayu lapis yang dilapisi lagi dengan material lain.
Rotan adalah rotan asalan yang dihasilkan dari hutan alam atau hasil budidaya masyarakat hutan.
Gondorukem adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian diolah menjadi gondorukem. Kegunaan gondorukem adalah untuk bahan baku industri kertas, keramik, plastik, cat, batik, sabun, tinta etak, politur, farmasi, kosmetik, dll.
Terpentin adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian diolah menjadi terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industri kosmetik, minyak cat, campuran bahan pelarut, antiseptik, kamfer dan farmasi.
Minyak kayu putih adalah produk dari daun pohon kayu putih (Melaleuca leucadendron) melalui proses penyulingan dihasilkan minyak kayu putih. Kegunaan minyak kayu putih adalah untuk bahan farmasi.
Damar adalah hasil sekresi (getah) dari pohon Shorea sp., Vatica sp., Dryobalanops sp., dan dari suku Dipterocarpaceae, termasuk damar mata kucing dan damar gelap. Kegunaan damar adalah sebagai bahan korek api, plastik, plester, vernis, lak, dan sebagainya.
Sagu adalah ekstrak tepung sagu yang diambil dari empulur pohon sagu (Metroxylon rumphii Mart) yang tumbuh secara alam dan tanaman.
Sutera adalah hasil/produk Usaha Tani Persuteraan Alam yang merupakan kegiatan usaha tani dengan hasil pokok berupa kokon atau benang sutera mentah.
Kopal adalah getah dari pohon damar (Agathis alba) yang kemudian diolah menjadi kopal. Kegunaan kopal adalah untuk melapisi kertas agar tidak rusak kalau ditulis dengan tinta.
Perlebahan adalah budidaya lebah untuk menghasilkan madu, jelly, lilin dan hasil lainnya.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atastanah.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukumadat.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang terikat oleh hokum adat, keturunan dan tempat tinggal.
Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola desa untuk kesejahteraan desa.
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya untuk memberdayakan masyarakat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
Hutan rakyat adalah hutan pada tanah yang diakui sebagai milik rakyat baik bersama maupun perorangan
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekositemnya.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hutan bakau adalah zona peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang memiliki nilai penting untuk perlindungan pantai, penahanan endapan lumpur dan fungsi keseimbangan lingkungan.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikaan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru.
Kebakaran vegetasi adalah istilah yang dipakai dalam menggambarkan kebakaran hutan dan lahan yang meliputi penangkapan, pengolahan, penginterpretasian, dan presentasi data kebakaran yang diperoleh NOAA.
Kebakaran liar (wild fire) adalah istilah yang dipakai untuk kebakaran tetumbuhan yang tidak terkendali.
Titik panas (hot spot) adalah istilah untuk menunjukkan lokasi terjadinya kebakaran vegetasi yang terlihat di layar komputer atau di peta kebakaran, atau sebagaimana yang diindikasikan oleh koordinatnya.
Asap (smoke) adalah gas yang tampak akibat dari pembakaran (Deutches Institut fur Normung)
Kabut (haze) adalah partikel-partikel kering yang mengakibatkan berkurangnya jarak pandang (World Meteorological Organization)
Penutupan lahan/vegetasi adalah kondisi permukaan bumi yang menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.
Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas kawasan hutan sebagai akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk keperluan non kehutanan), adanya tukar menukar kawasan atau adanya perubahan fungsi hutan.
Penataan batas kawasan hutan adalah suatu kegiatan dalam rangka menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Inventarisasi hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi hutan berupa flora, fauna, sumberdaya manusia dan sosial ekonomi serta potensi budaya masyarakat di dalam dan luar kawasan hutan. dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Pengusahaan hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang berdasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman, peliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, dan pemasran hasil hutan.
Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) adalah hak yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta atau Koperasi untuk mengusahakan Hutan Tanaman Industri dalam jangka waktu tertentu.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Kayu gergajian adalah kayu hasil konversi kayu bulat dengan menggunakan mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan sisi-sisi sejajar dan sudut-sudutnya siku dengan kadar air tidak lebih dari 18%.
Kayu lapis adalah panel kayu yang tersusun dari lapisan veneer dibagian luarnya, sedangkan dibagian intinya (core) bisa berupa veneer atau material lain, diikat dengan lem kemudian ditekan sedemikian rupa sehingga menjadi panel yang kuat. Termasuk dalam artian ini adalah kayu lapis yang dilapisi lagi dengan material lain.
Rotan adalah rotan asalan yang dihasilkan dari hutan alam atau hasil budidaya masyarakat hutan.
Gondorukem adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian diolah menjadi gondorukem. Kegunaan gondorukem adalah untuk bahan baku industri kertas, keramik, plastik, cat, batik, sabun, tinta etak, politur, farmasi, kosmetik, dll.
Terpentin adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian diolah menjadi terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industri kosmetik, minyak cat, campuran bahan pelarut, antiseptik, kamfer dan farmasi.
Minyak kayu putih adalah produk dari daun pohon kayu putih (Melaleuca leucadendron) melalui proses penyulingan dihasilkan minyak kayu putih. Kegunaan minyak kayu putih adalah untuk bahan farmasi.
Damar adalah hasil sekresi (getah) dari pohon Shorea sp., Vatica sp., Dryobalanops sp., dan dari suku Dipterocarpaceae, termasuk damar mata kucing dan damar gelap. Kegunaan damar adalah sebagai bahan korek api, plastik, plester, vernis, lak, dan sebagainya.
Sagu adalah ekstrak tepung sagu yang diambil dari empulur pohon sagu (Metroxylon rumphii Mart) yang tumbuh secara alam dan tanaman.
Sutera adalah hasil/produk Usaha Tani Persuteraan Alam yang merupakan kegiatan usaha tani dengan hasil pokok berupa kokon atau benang sutera mentah.
Kopal adalah getah dari pohon damar (Agathis alba) yang kemudian diolah menjadi kopal. Kegunaan kopal adalah untuk melapisi kertas agar tidak rusak kalau ditulis dengan tinta.
Perlebahan adalah budidaya lebah untuk menghasilkan madu, jelly, lilin dan hasil lainnya.
DAS atau daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang dibatasi oleh pembatas
topografi berupa punggung bukit, di mana hujan yang jatuh di atasnya mengalir
ke sungai utama yang akhirnya bermuara ke danau atau ke laut.
Pengelolaan DAS adalah pengelolaan sumberdaya alam dapat pulih yakni tanah
dan vegetasi dalam suatu DAS dengan tujuan untuk memperbaiki, memelihara, dan
melindungi DAS agar menghasilkan air dengan kondisi tata air yang baik.
USLE atau universal soil loss
equation adalah suatu metoda untuk
memperkirakan besarnya laju erosi yang terjadi di suatu bidang lahan; dengan
memperhatikan faktor curah hujan, jenis tanah, kelerengan, vegetasi dan upaya
praktis konservasi tanah.
Erosi adalah proses hilangnya lapisan tanah atas yang subur oleh
karena pengikisan air hujan atau angin.
Sedimentasi adalah proses pengendapan lumpur/tanah yang terbawa oleh air
hujan yang mengalir di atas permukaan tanah. Sedimentasi umumnya terjadi pada
tubuh-tubuh air, waduk, bendungan, danau dan muara sungai.
Chek Dam adalah bangunan bendungan yang bertujuan untuk
mengendalikan/menampung kandungan lumpur yang terbawa oleh aliran air hujan
permukaan tanah.
Teras adalah kegiatan sipil teknis pengolahan tanah yang
mengikuti garis kelerengan/kontur dengan maksud untuk memperkecil erosi dan
aliran hujan permukaan tanah.
Lahan Kritis adalah lahan yang tidak mampu lagi berperan menjadi unsur
produksi pertanian. Media pengatur tata air maupun sebagai perlindungan alam
lingkungan.
Greenbelt atau Sabuk Hijau adalah kegiatan konservasi tanah dengan melakukan penanaman
di wilayah penyangga, sehingga wilayah yang dilindungi terhindar dari gangguan
kerusakan.
Ring Belt atau Gelang Hijau adalah kegiatan konservasi dan perlindungan sumber air atau
danau dengan melakukan penanaman di sekeliling sumber air atau danau pada
radius tertentu.
SINGKATAN
RTL
|
=
|
Rencana Tehnik Lapangan
|
RLKT
|
=
|
Rehabilitasi Lahan dan
Konservasi Tanah
|
DAS
|
=
|
Daerah Aliran Sungai
|
HPH
|
=
|
Hak Pengusahaan Hutan
|
BRLKT
|
=
|
Balai Rehabilitasi Lahan
dan Konservasi Tanah
|
PKT
|
=
|
Perhutanan dan Konservasi
Tanah
|
BIPHUT
|
=
|
Balai Inventarisasi dan
Perpetaan Hutan
|
BKSDA
|
=
|
Balai Konservasi Sumber
Daya Alam
|
HW
|
=
|
Hutan Wisata
|
CA
|
=
|
Cagar Alam
|
TN
|
=
|
Taman Nasional
|
TB
|
=
|
Taman Buru
|
TGHK
|
=
|
Tata Guna Hutan Kesepakatan
|
UP-UPSA
|
=
|
Unit Percontohan Usaha
Pelestarian Sumber Daya Alam
|
UP-UPM
|
=
|
Unit Percontohan Usaha
Pertanian Menetap
|
Penulis :
Angga Permana, S.Hut
Sumber : 1. Rimba Raya
2. Dephut
No comments:
Post a Comment