REKLAMASI
BEKAS LAHAN TAMBANG
Reklamasi menurut Keputusan
Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan No 146 tahun 1999, reklamasi bekas
tambang adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi
dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan
energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Seharusnya kegiatan reklamasi dilakukan oleh setiap perusahaan-perusahaan
tambang. Namun pada prakteknya masih banyak pertambangan yang mengabaikan
pengadaan kegiatan reklamasi serta mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya pertambangan batubara, dalam memperoleh batubara harus
dilakukan pembukaan lapisan tanah. Kegiatan pembukaan lapisan tanah yang
berlangsung terus-menerus tersebut yang enimbulkan kerusakan bahkan hilangnya
fungsi lahan. Banyak permasalahan yang ditimbulkan mulai dari berkurangnya
kesuburan tanah sampai pada pencemaran baik itu pencemaran air, udara dan
tanah. Banyaknya dampak dan kerugian yang ditimbulkan maka lahan-lahan bekas
pertambangan tidak boleh ditinggalkan begitu saja tanpa ada penanganan yang
serius.
Gambar 1. Lahan Tambang
Berikut langkah-langkah dalam yang bias
dilakukan dalam kegiatan reklamasi bekas lahan tambang :
1. Penataan Lahan
Penataan
dapat dilakukan dengan menimbun kembali lubang-lubang sehingga permukaan tanah
kembali datar atau rata.
2. Pengendalian Erosi dan Sidementasi
Tanah hasil
penimbunan kembali harus ditanami vegetasi awal untuk mencegah erosi yang
mengakibatkan tanah terbawa arus air. Adanya vegetasi awal tersebut juga dapat
meningkatkan kesuburan tanah. Vegetasi awal yang dimaksud dapat berupa jenis
kacang-kacangan / plong-polongan.
3. Revegetasi
Setelah
kesuburan tanah dinilai cukup dan tingkat erosi rendah aka dapat dilakukan
langkah berikutnya yakni penanaman tumbuhan lainnya. Tumbuhan yang dapat
ditanam pada tahap ini diantaranya sengon, kaliandra, johar, trembesi,
ketapang, angsana, mahoni, meranti dan gaharu.
4. Pemeliharaan
Upaya-upaya
penanaman juga harus dipeleihara agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. Kemudian
juga dilakukan pemupukan dan pembersihan lahan agar kesuburan tanah dan kondisi
tanah kembali normal seperti sebelum dilakukan kegiatan pertambangan.
Penulis : Angga Permana, S.Hut
Sumber : 1. antarnews.com
2. Wikipedia.com
No comments:
Post a Comment