Friday, October 12, 2012

REKLAMASI BEKAS LAHAN TAMBANG

Jumat, 12 Oktober 2012


REKLAMASI BEKAS LAHAN TAMBANG

            Reklamasi menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan No 146 tahun 1999, reklamasi bekas tambang adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya kegiatan reklamasi dilakukan oleh setiap perusahaan-perusahaan tambang. Namun pada prakteknya masih banyak pertambangan yang mengabaikan pengadaan kegiatan reklamasi serta mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.
            Seperti halnya pertambangan batubara, dalam memperoleh batubara harus dilakukan pembukaan lapisan tanah. Kegiatan pembukaan lapisan tanah yang berlangsung terus-menerus tersebut yang enimbulkan kerusakan bahkan hilangnya fungsi lahan. Banyak permasalahan yang ditimbulkan mulai dari berkurangnya kesuburan tanah sampai pada pencemaran baik itu pencemaran air, udara dan tanah. Banyaknya dampak dan kerugian yang ditimbulkan maka lahan-lahan bekas pertambangan tidak boleh ditinggalkan begitu saja tanpa ada penanganan yang serius.


Gambar 1. Lahan Tambang


Berikut langkah-langkah dalam yang bias dilakukan dalam kegiatan reklamasi bekas lahan tambang :
1. Penataan Lahan
            Penataan dapat dilakukan dengan menimbun kembali lubang-lubang sehingga permukaan tanah kembali datar atau rata.
2. Pengendalian Erosi dan Sidementasi
            Tanah hasil penimbunan kembali harus ditanami vegetasi awal untuk mencegah erosi yang mengakibatkan tanah terbawa arus air. Adanya vegetasi awal tersebut juga dapat meningkatkan kesuburan tanah. Vegetasi awal yang dimaksud dapat berupa jenis kacang-kacangan / plong-polongan.
3. Revegetasi
            Setelah kesuburan tanah dinilai cukup dan tingkat erosi rendah aka dapat dilakukan langkah berikutnya yakni penanaman tumbuhan lainnya. Tumbuhan yang dapat ditanam pada tahap ini diantaranya sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti dan gaharu.
4. Pemeliharaan
            Upaya-upaya penanaman juga harus dipeleihara agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. Kemudian juga dilakukan pemupukan dan pembersihan lahan agar kesuburan tanah dan kondisi tanah kembali normal seperti sebelum dilakukan kegiatan pertambangan.


Penulis : Angga Permana, S.Hut
Sumber : 1. antarnews.com
               2. Wikipedia.com

No comments:

Post a Comment