ISTILAH-ISTILAH
DALAM KEHUTANAN
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak
terpisahkan.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atastanah.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas
tanah.
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukumadat.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang terikat oleh hokum
adat, keturunan dan tempat tinggal.
Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola desa untuk kesejahteraan
desa.
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya untuk
memberdayakan masyarakat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
Hutan rakyat adalah hutan pada tanah yang diakui sebagai milik rakyat
baik bersama maupun perorangan
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekositemnya.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga
kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hutan bakau adalah zona peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem
laut yang memiliki nilai penting untuk perlindungan pantai, penahanan endapan
lumpur dan fungsi keseimbangan lingkungan.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan,
satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung
secara alami.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas
berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikaan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau
satwa, pariwisata dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan
jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan
rekreasi.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata
buru.
Kebakaran vegetasi adalah istilah yang dipakai dalam menggambarkan
kebakaran hutan dan lahan yang meliputi penangkapan, pengolahan,
penginterpretasian, dan presentasi data kebakaran yang diperoleh NOAA.
Kebakaran liar (wild fire) adalah istilah yang dipakai untuk kebakaran
tetumbuhan yang tidak terkendali.
Titik panas (hot spot) adalah istilah untuk menunjukkan lokasi
terjadinya kebakaran vegetasi yang terlihat di layar komputer atau di peta
kebakaran, atau sebagaimana yang diindikasikan oleh koordinatnya.
Asap (smoke) adalah gas yang tampak akibat dari pembakaran (Deutches
Institut fur Normung)
Kabut (haze) adalah partikel-partikel kering yang mengakibatkan
berkurangnya jarak pandang (World Meteorological Organization)
Penutupan lahan/vegetasi adalah kondisi permukaan bumi yang
menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.
Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas kawasan hutan sebagai
akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk keperluan non kehutanan),
adanya tukar menukar kawasan atau adanya perubahan fungsi hutan.
Penataan batas kawasan hutan adalah suatu kegiatan dalam rangka
menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan
fungsi-fungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan
produksi.
Inventarisasi hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi
hutan berupa flora, fauna, sumberdaya manusia dan sosial ekonomi serta potensi
budaya masyarakat di dalam dan luar kawasan hutan. dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya
tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Pengusahaan hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang berdasarkan
atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman,
peliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, dan pemasran hasil hutan.
Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) adalah hak yang diberikan
oleh Menteri Kehutanan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Swasta atau Koperasi untuk mengusahakan Hutan Tanaman Industri dalam
jangka waktu tertentu.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati turunannya, serta jasa
yang berasal dari hutan.
Kayu gergajian adalah kayu hasil konversi kayu bulat dengan menggunakan
mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan sisi-sisi sejajar dan
sudut-sudutnya siku dengan kadar air tidak lebih dari 18%.
Kayu lapis adalah panel kayu yang tersusun dari lapisan veneer dibagian
luarnya, sedangkan dibagian intinya (core) bisa berupa veneer atau material
lain, diikat dengan lem kemudian ditekan sedemikian rupa sehingga menjadi panel
yang kuat. Termasuk dalam artian ini adalah kayu lapis yang dilapisi lagi
dengan material lain.
Rotan adalah rotan asalan yang dihasilkan dari hutan alam atau hasil
budidaya masyarakat hutan.
Gondorukem adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian
diolah menjadi gondorukem. Kegunaan gondorukem adalah untuk bahan baku industri
kertas, keramik, plastik, cat, batik, sabun, tinta etak, politur, farmasi,
kosmetik, dll.
Terpentin adalah getah dari pohon pinus (Pinus merkusii) yang kemudian
diolah menjadi terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industri
kosmetik, minyak cat, campuran bahan pelarut, antiseptik, kamfer dan farmasi.
Minyak kayu putih adalah produk dari daun pohon kayu putih (Melaleuca
leucadendron) melalui proses penyulingan dihasilkan minyak kayu putih. Kegunaan
minyak kayu putih adalah untuk bahan farmasi.
Damar adalah hasil sekresi (getah) dari pohon Shorea sp., Vatica sp.,
Dryobalanops sp., dan dari suku Dipterocarpaceae, termasuk damar mata kucing
dan damar gelap. Kegunaan damar adalah sebagai bahan korek api, plastik,
plester, vernis, lak, dan sebagainya.
Sagu adalah ekstrak tepung sagu yang diambil dari empulur pohon sagu
(Metroxylon rumphii Mart) yang tumbuh secara alam dan tanaman.
Sutera adalah hasil/produk Usaha Tani Persuteraan Alam yang merupakan
kegiatan usaha tani dengan hasil pokok berupa kokon atau benang sutera mentah.
Kopal adalah getah dari pohon damar (Agathis alba) yang kemudian diolah
menjadi kopal. Kegunaan kopal adalah untuk melapisi kertas agar tidak rusak
kalau ditulis dengan tinta.
Perlebahan adalah budidaya lebah untuk menghasilkan madu, jelly, lilin
dan hasil lainnya.
DAS atau daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang dibatasi oleh pembatas
topografi berupa punggung bukit, di mana hujan yang jatuh di atasnya mengalir
ke sungai utama yang akhirnya bermuara ke danau atau ke laut.
Pengelolaan DAS adalah pengelolaan sumberdaya alam dapat pulih yakni tanah
dan vegetasi dalam suatu DAS dengan tujuan untuk memperbaiki, memelihara, dan
melindungi DAS agar menghasilkan air dengan kondisi tata air yang baik.
USLE atau universal soil loss
equation adalah suatu metoda untuk
memperkirakan besarnya laju erosi yang terjadi di suatu bidang lahan; dengan
memperhatikan faktor curah hujan, jenis tanah, kelerengan, vegetasi dan upaya
praktis konservasi tanah.
Erosi adalah proses hilangnya lapisan tanah atas yang subur oleh
karena pengikisan air hujan atau angin.
Sedimentasi adalah proses pengendapan lumpur/tanah yang terbawa oleh air
hujan yang mengalir di atas permukaan tanah. Sedimentasi umumnya terjadi pada
tubuh-tubuh air, waduk, bendungan, danau dan muara sungai.
Chek Dam adalah bangunan bendungan yang bertujuan untuk
mengendalikan/menampung kandungan lumpur yang terbawa oleh aliran air hujan
permukaan tanah.
Teras adalah kegiatan sipil teknis pengolahan tanah yang
mengikuti garis kelerengan/kontur dengan maksud untuk memperkecil erosi dan
aliran hujan permukaan tanah.
Lahan Kritis adalah lahan yang tidak mampu lagi berperan menjadi unsur
produksi pertanian. Media pengatur tata air maupun sebagai perlindungan alam
lingkungan.
Greenbelt atau Sabuk Hijau adalah kegiatan konservasi tanah dengan melakukan penanaman
di wilayah penyangga, sehingga wilayah yang dilindungi terhindar dari gangguan
kerusakan.
Ring Belt atau Gelang Hijau adalah kegiatan konservasi dan perlindungan sumber air atau
danau dengan melakukan penanaman di sekeliling sumber air atau danau pada
radius tertentu.
SINGKATAN
RTL
|
=
|
Rencana Tehnik Lapangan
|
RLKT
|
=
|
Rehabilitasi Lahan dan
Konservasi Tanah
|
DAS
|
=
|
Daerah Aliran Sungai
|
HPH
|
=
|
Hak Pengusahaan Hutan
|
BRLKT
|
=
|
Balai Rehabilitasi Lahan
dan Konservasi Tanah
|
PKT
|
=
|
Perhutanan dan Konservasi
Tanah
|
BIPHUT
|
=
|
Balai Inventarisasi dan
Perpetaan Hutan
|
BKSDA
|
=
|
Balai Konservasi Sumber
Daya Alam
|
HW
|
=
|
Hutan Wisata
|
CA
|
=
|
Cagar Alam
|
TN
|
=
|
Taman Nasional
|
TB
|
=
|
Taman Buru
|
TGHK
|
=
|
Tata Guna Hutan Kesepakatan
|
UP-UPSA
|
=
|
Unit Percontohan Usaha
Pelestarian Sumber Daya Alam
|
UP-UPM
|
=
|
Unit Percontohan Usaha
Pertanian Menetap
|
Penulis :
Angga Permana, S.Hut
Sumber : 1. Rimba Raya
2. Dephut